Rata-rata penyerapan anggaran masih tergolong rendah di awal tahun
dan
cenderung menumpuk pada akhir tahun. Tercatat di tahun 2017, realisasi
belanja modal hingga semester I tahun 2017 baru terserap sebesar
Rp47,48 triliun atau setara dengan 23,7 persen dari alokasi anggaran
belanja modal yang ditetapkan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp200,3
triliun. Kementerian PUPR yang mendapatkan alokasi belanja modal
terbesar pun, hanya mampu menyerap Rp23,32 triliun atau setara 29,49
persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp79,09 triliun. Padahal
belanja
modal sendiri dalam perekonomian adalah sebagai faktor pendorong
pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur.
Permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyerapan pelaksanaan
anggaran belanja modal/infrastruktur seperti dalam proses perencanaan,
pembebasan lahan, proses penerbitan Loan Agreement, keterbatasan
kemampuan SDM dan proses perizinan akan berdampak pada
melambatnya proses pembangunan infrastruktur.
Untuk itu, perlu upaya pemerintah dalam memastikan perencanaan dan
pembangunan harus sejalan antara Pemerintah Pusat dengan daerah,
pembentukan badan khusus lintas sektoral bidang infrastruktur perlu
dipertimbangkan untuk menjamin kelancaran koordinasi perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur, mengoptimalisasi SDM, serta
melakukan sosialisasi dan pendekatan sosial kultural kepada masyarakat
mengenai rencana pembangunan infrastruktur.
Dengan upaya tersebut diharapkan penyerapan anggaran akan menjadi
lebih cepat dan terserap secara proporsional sehingga belanja pemerintah
dapat lebih berkualitas dan mempercepat akselerasi pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi