Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas
LKPP Tahun 2015 yang meliputi LKKL, LKBUN, dan Laporan Keuangan
Bagian Anggaran BUN (LK BABUN). LKPP Tahun 2015 merupakan LKPP
yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis
akrual sesuai dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada tahun
tersebut terdapat 85 KL yang menjadi obyek pemeriksaan BPK, dimana
56 diantaranya memeperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangannya, sedangkan sisanya memeperoleh opini wajar
dengan pengecualian (26 K/L) dan opini tidak memberikan pendapat (4
K/L). Selain audit atas laporan keuangan, BPK juga melakukan
pemantauan atas beberapa rekomendasi yang telah diberikan sejak tahun
2007 hingga 2014. Dari 218 rekomendasi tersebut, baru 61 rekomendasi
yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemerintah.