Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Tinjauan Singkat atas LAporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2015

Tanggal
2017-08-11
Penyusun
-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2015 yang meliputi LKKL, LKBUN, dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN (LK BABUN). LKPP Tahun 2015 merupakan LKPP yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada tahun tersebut terdapat 85 KL yang menjadi obyek pemeriksaan BPK, dimana 56 diantaranya memeperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya, sedangkan sisanya memeperoleh opini wajar dengan pengecualian (26 K/L) dan opini tidak memberikan pendapat (4 K/L). Selain audit atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pemantauan atas beberapa rekomendasi yang telah diberikan sejak tahun 2007 hingga 2014. Dari 218 rekomendasi tersebut, baru 61 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2015

Tanggal
2017-08-11
Penyusun
-

BPK RI telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP 2015. Hasil Pemeriksaan BPK RI memuat 14 permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 8 temuan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Jumlah Kementerian Lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 56 KL, sebanyak 26 KL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dan sebanyak 4 KL Tidak Memberikan Pendapat. Permasalahan yang mempengaruhi opini LKPP diantaranya: penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual belum didukung dengan kebijakan akuntansi tepat, dan Piutang Pajak Macet, Piutang Bukan Pajak dan Koreksi langsung mengurangi Ekuitas tidak didukung dokumen sumber yang memadai dan tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar, Persediaan belum dapat dijelaskan dengan memadai, pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat.