Dalam RKP 2022, salah satu arah kebijakan kebijakan pembangunan
infrastruktur
adalah peningkatan konektivitas nasional dan pengembangan angkutan
umum massal di
perkotaan, yang salah satunya melalui penyediaan layanan tol laut
bersubsidi yang telah
dirilis sejak 2015. Hampir 6 (enam) tahun sejak dirilis, telah terdapat
beberapa
pencapaian pelaksanaan tol laut. Diantaranya adalah jumlah trayek,
pelabuhan singgah,
dan jumlah muatan yang terus meningkat setiap tahun. Selain itu, tol laut
juga telah
memberikan dampak positif terhadap penururan harga, dengan angka
yang bervariasi
dari 4 hingga 30 persen. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang
belum merasakan
perbedaan harga sebelum dan sesudah adanya program tol laut,
diantaranya adalah
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Fak-Fak, dan Kabupaten Asmat. Hal
ini
mengindikasikan tol laut belum optimal. Oleh karena itu terdapat
beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian pemerintah dalam rangka mengoptimalisasi
pelaksanaan tol laut.
Antara lain adalah masalah imbalance trade, perencanaan trayek tol laut
yang belum
sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah, tidak adanya peraturan
teknis yang
mengatur perencanaan trayek tol laut, fasilitas sarana dan prasarana
pelabuhan yang
kurang memadai, pelayanan kapal tol laut belum sepenuhnya tetap dan
teratur sesuai
jadwal, dan adanya faktor lain yang memengaruhi penurunan disparitas
harga.
Terkait hal tersebut di atas, terdapat beberapa alternatif kebijakan yang
dapat
dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan pelaksanaan layanan tol laut
bersubsidi.
Pertama, menyusun peraturan teknis terkait perencanaan trayek
angkutan barang tol laut
dan perencanaan pembangunan infrastruktur pelabuhan yang memadai
untuk digunakan
dalam mendukung program angkutan barang tol laut. Kedua, melibatkan
pemerintah
daerah dan pelaku usaha dalam proses perencanaan, monitoring dan
evaluasi
pelaksanaan penyediaan layanan tol laut bersubsidi. Ketiga, penguatan
koordinasi dan
kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga
terkait,
Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha (baik di wilayah pelabuhan
singgah, wilayah
pelabuhan asal, maupun wilayah sekitar pelabuhan asal) dalam rangka
meningkatan
muatan balik dan efektivitas pelaksanaan tol laut. Keempat, perlunya
kebijakan afirmatif
melalui APBN kepada daerah-daerah pelabuhan singgah. Kelima, perlu
dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala.