Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Bunga Rampai Isu-isu Kesehatan, Pendidikan dan Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan SDM Unggul

Tanggal
2021-04-22
Penyusun
-

Keseriusan pemerintah dalam mendorong terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul kembali ditegaskan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia dengan menekankan pembangunan SDM akan menjadi faktor penting sebagai langkah awal bagi kemajuan Indonesia. Tema peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia “SDM Unggul, Indonesia Maju” menjadi pijakan bagi pengambilan kebijakan di masa pemerintahan kedua presiden terpilih. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal memainkan peranan strategis dalam memastikan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan menuju Indonesia Maju. Beberapa momentum emas seperti bonus demografi, diharapkan mampu mengangkat Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) melalui peningkatan produktivitas penduduk usia produktif yang terus mengalami peningkatan dan puncaknya pada tahun 2030 mendatang. APBN tahun 2020 mengusung tema “Menuju Indonesia Maju” yang merupakan visi dan misi Indonesia pada tahun 2045, dengan fokus kebijakan fiskal yang mengarah pada daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan sosial dalam rangka memperkuat modal dasar manusia untuk menghadapi revolusi industri 4.0 dan teknologi digital. Investasi pembangunan SDM di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan tidak hanya terfokus pada besaran alokasi APBN pada bidang-bidang tersebut, namun lebih pada dampak dari besaran anggaran yang dialokasikan. Di bidang kesehatan, mulai tahun 2016 pemerintah telah mengalokasi 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan sesuai mandat pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen (lima persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji. Di bidang pendidikan, alokasi 20 persen APBN untuk bidang pendidikan mulai dikucurkan sejak tahun 2009 sesuai amanat UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) yang mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi APBN dan APBD. Sementara di bidang ketenagakerjaan, disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi melalui pembenahan peraturan yang selama ini dinilai menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia. Percepatan jalan untuk mewujudkan SDM unggul tentunya tidak terlepas dari kondisi/situasi yang dihadapi Indonesia pada saat ini, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Di bidang kesehatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kebangsaannya di tahun 2019, tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting masih menjadi permasalahan penting yang harus diatasi pemerintah. Penguatan kualitas kesehatan diperlukan untuk mendorong peningkatan produktivitas SDM, antara lain melalui penguatan program promotif maupun preventif. Sementara itu, meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan seiring dengan meningkatnya tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, ketersediaan/sebaran fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam rangka menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional. Di bidang pendidikan, peningkatan anggaran pendidikan seiring dengan meningkatnya belanja negara dalam APBN dari tahun ke tahun masih belum selaras (inkongruen) dengan outcome indikator pendidikan, khususnya dari perspektif kinerja pendidikan Indonesia di dunia internasional sebagaimana tertuang dari hasil survei Programe for International Student Assessment (PISA), Trends in International Mathematic and Science Study (TIMMS), Human Capital Index (HCI) dan indeks AKSI yang dikembangkan oleh Balitbang Kemendikbud. Dari sisi indikator pendidikan lainnya seperti kelayakan sarana dan prasarana pendidikan, kualitas SDM pengajar (guru), dan indikator partisipasi sekolah dan angka putus sekolah yang mencerminkan indikator kemudahan dalam mengakses dunia pendidikan juga menjadi bagian dari permasalahan yang harus dibenahi untuk meningkatkan outcome pendidikan Indonesia. Konsep strategi pembelajaran holistik yang dicanangkan Kemendikbud perlu mendapatkan tinjauan kritis, dukungan, evaluasi, dan monitoring lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dalam dunia pendidikan Indonesia. Di bidang ketenagakerjaan, Indonesia memiiliki tantangan besar untuk mencakup sebagian besar tenaga kerja di sektor informal agar beralih menjadi tenaga kerja formal, mengingat angkatan kerja Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja yang kurang terampil atau low skill. Kondisi ini menjadi penting untuk memanfaatkan periode bonus demografi yang akan mencapai puncaknya di tahun 2030. Dengan demikian, peningkatan kemampuan penting dilakukan karena dengan masih terdapatnya tenaga kerja di sektor informal berarti masih hadir pula tenaga kerja yang berpenghasilan rendah dan tidak tercakup dalam jaminan sosial ketenagakerjaan serta rentan untuk kehilangan pekerjaannya. Peningkatan kemampuan dari sejak dini melalui pendidikan vokasi maupun pelatihan vokasi masih menjadi primadona, terutama jika menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang akan mengakibatkan banyak pekerjaan baru muncul yang dibarengi dengan hilangnya berbagai pekerjaan yang akan mengubah kondisi sektor ketenagakerjaan secara drastis. Di samping menghadapi potensi ancaman bonus demografi, penyebaran pandemi covid-19 juga menjadi disrupsi dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pasalnya pandemi covid-19 telah memundurkan kinerja pembangunan ketenagakerjaan yng selama ini telah berhasil mengurangi angka pengangguran sehingga angka tersebut kembali beranjak naik. Untuk menghadapi tantangan tersebut, ukuran yang jelas seperti Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) menjadi penting untuk menjadi bahan penilaian kinerja pembangunan ketenagakerjaan Indonesia demi pembangunan yang lebih terarah. Berdasarkan pada tantangan pada masing-masing bidang tersebut di atas, maka diperlukan adanya bauran kebijakan yang terfokus, terarah, dan saling melengkapi antar pemangku kepentingan pada ketiga bidang tersebut. Secara ringkas, isu-isu di bidang kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan tersebut di atas menjadi fokus pembahasan dalam buku ini. Tambahan pula, kenaikan kelas Indonesia dari negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country) mulai Juli 2020 sudah sepatutnya diiringi pula dengan peningkatan investasi sumber daya manusia untuk mewujudkan visi Indonesia Maju melalui SDM Unggul.

Selayang Pandang Dana Insentif Daerah: Insentif bagi Kinerja Pemerintah Daerah

Tanggal
2020-03-09
Penyusun
-

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diatur pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membantu daerah melaksanakan kewenangannya, pemerintah pusat memberikan transfer dana dalam bentuk dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana Insentif Daerah merupakan salah satu bentuk dari transfer dana yang diberikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai kinerja baik dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Dasar Hukum Dana Insentif Daerah bersumber dari Undang-Undang APBN. Selanjutnya, sebagai pedoman umum penggunaan Dana Insentif Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat ketentuan umum, besaran alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah. Buku ini menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memberikan sedikit informasi mengenai Dana Insentif Daerah. Pada Bab I buku ini berisi tentang Sekilas Dana Insentif Daerah yang berisi gambaran Dana Insentif Daerah secara global. Bab II membahas tentang Indikator Dana Insentif Daerah yang terdiri dari Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja yang terdiri dari kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; penyelenggaraan pemerintahan; perencanaan daerah; Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); inovasi pelayanan publik; kemudahan investasi; pengelolaan sampah; pelayanan dasar publik bidang Pendidikan; pelayanan dasar publik bidang kesehatan; pelayanan dasar publik bidang infrastruktur; dan pengentasan kemiskinan. Bab III membahas mengenai Peta Daerah Tertinggal Penerima Dana Insentif Daerah. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan agar lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Dan terakhir, besar harapan kami semoga buku ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.